TKP TOBASA..!!! Setubuhi Anak Dibawah Umur, Calon Kades Terpilih Dilaporkan

Setubuhi anak dibawah umur

TOPMETRO.NEWS – Setubuhi anak dibawah umur, seorang calon kepala desa (Kades) terpilih di Toba Samosir (Tobasa) diseret ke ranah hukum. Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi terhadap korban anak putus sekolah yang juga masih dibawah umur. Belakangan, korban diketahui Melati, bukan nama sebenarnya. Melati masih berusia 15, tercatat sebagai warga Desa XXX (maaf disamarkan) Kecamatan Laguboti.

Setubuhi Anak Dibawah Umur, Terjadi di Depan Adik Korban

Seperti disiarkan lintangnews, peristiwa setubuhi anak dibawah umur ini sudah dilaporkan ibu Melati inisial S (33) ke Polres Tobasa. Terlapor diketahui berinisial TP (53). Ironisnya lagi, praktik pencabulan yang dilakoni terduga pelaku TP justru dilakukan di hadapan adik kandung Melati yang masih duduk di bangku SD.

artikel untuk Anda | UNTUNG ADA TNI, BERSAMA MASYARAKAT, NKRI UTUH TERJAGA

Media lokal ini menyebut, saat itu terduga pelaku TP datang ke rumah Melati dan akan memberikan uang Rp 100 ribu asalkan mau melayani nafsu bejatnya.

Setubuhi anak dibawah umur2
foto | lintangnews

Paksa Berhubungan Intim

Namun Melati menolak tawaran TP. Terduga pelaku TP saat itu memaksa Melati untuk berhubungan intim.

Saat itu Melati tidak berdaya karena mulutnya ditutup saat hendak berteriak.

Bahkan mengancam Melati andai berteriak.

Sekadar diketahui, kasus cabul ini terbongkar saat Melati menceritakan peristiwa memilukan itu kepada ibunya.

Sudah 10 Kali Dicabuli

Menurut pengakuan korban, kejadian ini dilakoni TP. Terduga pelaku, diakui, telah meraba-raba bagian sensitifnya. Itu dilakoni terduga pelaku, saat ditinggal kedua orang tuanya bekerja.

Bahkan menurut Melati, sudah 10 kali mendapat perlakuan tidak senonoh. Dan TP juga memaksa Melati agar melakukan persetubuhan layaknya suami istri sebanyak 1 kali.

Ibu korban S pun melaporkan pencabulan yang dialami anaknya itu, Sabtu (9/11/2019) yang tertuang dalam LP Nomor:LP/268/XI/2019/SU/TBS di Unit PPA Polres Tobasa.

Tinggal di Rumah Kontrakan Pelaku

Ibu korban S, Senin (9/12/2109) menceritakan, mereka mengontrak di rumah TP beberapa bulan lalu. Di samping rumah yang mereka kontrak itu ada kandang ternak babi milik TP.

“Selalunya TP datang ke lokasi itu memberi makan ternaknya. Pengakuan anak saya sewaktu, kami pergi bekerja, dia kan tinggal di rumah menjaga adiknya yang masih kecil. dia (TP) mendatangi anak saya dan merayu agar mau melakukan persetubuhan dengan iming-iming tidak bayar kontrak rumah kami. Saat kami tidak di rumah, TP melancarkan aksi bejadnya terus menerus,” kata S.

Lanjut S, sebagaimana pengakuan korban Melati, Melati sudah disetubuhi 1 kali. Dan 10 kali diremas-remas bagian sensitifnya dengan waktu yang berbeda-beda.

Ibu korban berharap, Polres Tobasa segera menangkap pelaku dan menghukum sesuai perbuatannya.

Sudah Jadi Tersangka

Sementara itu, AKP Nelson Sipahutar, Kasat Reskrim Polres Tobasa mengatakan, pihaknya sudah menetapkan status tersangka kepada TP.

Menurut polisi, hal ini bukti Kepolisian serius menangani kasus itu dan penyidikannya berlanjut.

“Namun kami masih perlu mengumpulkan alat bukti lain melengkapi kasus ini. Mudah-mudahan dalam minggu ini kami akan berikan informasi signifikan. Jadi saya tidak main-main dan kasus ini tetap berlanjut.”

baca selengkapnya | CABULI BOCAH, WARGA SEMEULUE INI BERURUSAN DENGAN POLISI

Seperti diwartakan topmetro.news sebelumnya, seorang pria paruh baya inisial J (42) wiraswasta warga Labuhan Bakti Simeulue harus berurusan dengan pihak berwajib. Dia diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak inisial R (10) di Desa Suak Lamatan Kecamatan Teupah Selatan, Kabupaten Simeulue, Jumat (4/10/2019).

Terungkapnya kejadian ini berawal dari penuturan R kepada orangtuanya. Ketika itu si korban mengatakan bahwa J telah berbuat cabul kepadanya. Mendengar perkataan anaknya itu orangtua R langsung mencari pelaku ke pasar malam di lapangan bola tidak jauh dari rumah korban.

sumber | lintangnews

Related posts

Leave a Comment